Mengungkap Fakta Pelaporan Dana Desa Ambon: Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Desa
Dana Desa merupakan salah satu sumber pendapatan yang sangat penting bagi pembangunan di tingkat desa. Namun, seringkali pelaporan penggunaan dana desa masih menjadi permasalahan yang sering terjadi di berbagai daerah. Seperti halnya di Ambon, dimana transparansi dan akuntabilitas keuangan desa masih menjadi sorotan utama.
Menurut Bambang Widjojanto, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), “Transparansi dan akuntabilitas keuangan desa merupakan hal yang sangat penting dalam upaya pencegahan korupsi di tingkat desa. Pelaporan yang transparan akan memudahkan pemerintah dan masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa dengan baik.”
Namun, dalam praktiknya, masih banyak kekurangan dalam pelaporan dana desa di Ambon. Menurut data dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), hanya sebagian kecil desa yang melaporkan penggunaan dana desa dengan baik dan transparan. Hal ini tentu menjadi masalah serius yang perlu segera ditangani.
Oleh karena itu, penting bagi pemerintah daerah dan masyarakat untuk bekerja sama dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa. Hal ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Desa No. 6 Tahun 2014 yang mengatur tentang pengelolaan dana desa.
Menurut I Wayan Sudiartha, Direktur Eksekutif Forum Pengawas Dana Desa (FPDD), “Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas keuangan desa bukan hanya tanggung jawab pemerintah daerah, namun juga tanggung jawab bersama seluruh masyarakat. Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan penggunaan dana desa sangat penting dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dana desa.”
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah daerah dan masyarakat, diharapkan pelaporan dana desa di Ambon dapat menjadi lebih transparan dan akuntabel. Hal ini akan membantu dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efisien untuk pembangunan di tingkat desa. Sehingga, terciptanya pembangunan yang merata dan berkelanjutan di seluruh wilayah Indonesia.