Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia dalam putusannya pada tahun 2016 menyatakan bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana publik merupakan hal yang sangat penting. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah Kota Ambon dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik.
Menurut Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Ambon, Bapak Andi Malik, “Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana publik merupakan kunci utama dalam menciptakan good governance yang dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.”
Salah satu langkah yang telah dilakukan oleh pemerintah Kota Ambon adalah dengan menerapkan sistem informasi keuangan yang transparan dan mudah diakses oleh masyarakat. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa pengelolaan dana publik dilakukan secara efisien dan transparan.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Corruption Watch (ICW), Adnan Topan Husodo, “Transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana publik adalah kunci untuk mencegah terjadinya korupsi dan penyalahgunaan dana publik. Masyarakat harus dapat mengawasi penggunaan dana publik agar terjamin bahwa dana tersebut digunakan untuk kepentingan publik.”
Dalam upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana publik, pemerintah Kota Ambon juga bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat dan media massa untuk melakukan monitoring terhadap penggunaan dana publik. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap pengeluaran dana publik dilakukan sesuai dengan peraturan dan tidak terjadi penyelewengan.
Dengan adanya kerjasama antara pemerintah, masyarakat, dan media massa, diharapkan transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola dana publik di Kota Ambon dapat terus ditingkatkan. Sehingga, dana publik dapat digunakan secara efisien dan tepat sasaran untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Ambon.