Peran masyarakat dalam pengawasan dana desa Ambon sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan dana tersebut. Menurut Bupati Ambon, Richard Louhenapessy, “Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan dana desa dapat mencegah terjadinya penyalahgunaan dan pemborosan dana yang seharusnya digunakan untuk pembangunan desa.”
Dana desa merupakan alokasi dana yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada desa-desa di seluruh Indonesia. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tingkat desa. Namun, tanpa pengawasan yang ketat, dana desa dapat dimanfaatkan dengan tidak sesuai peruntukannya.
Menurut Direktur Eksekutif Indonesia Budget Analysis (IBA), Roy Salam, “Peran masyarakat dalam pengawasan dana desa sangat penting untuk mencegah korupsi dan penyalahgunaan dana tersebut. Masyarakat harus proaktif dalam memantau penggunaan dana desa dan melaporkan jika terjadi ketidaksesuaian.”
Dalam konteks Ambon, masyarakat diharapkan dapat lebih aktif dalam mengawasi penggunaan dana desa. Hal ini sejalan dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (PMDT) Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa yang menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa.
Masyarakat juga perlu dilibatkan dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan terkait penggunaan dana desa. Dengan demikian, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana desa dapat terjamin. Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Ambon, “Keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dana desa merupakan salah satu kunci keberhasilan pembangunan di tingkat desa.”
Oleh karena itu, peran masyarakat dalam pengawasan dana desa Ambon tidak boleh dianggap remeh. Dengan partisipasi aktif masyarakat, diharapkan penggunaan dana desa dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat.