Dasar Hukum

BPK Ambon menjalankan tugas dan fungsinya berdasarkan sejumlah peraturan perundang-undangan yang mengatur keberadaan dan kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Dasar hukum ini mencakup konstitusi, undang-undang, serta peraturan teknis terkait pengelolaan dan pemeriksaan keuangan negara.

Dasar Hukum Utama:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:
    • Pasal 23E ayat (1): “Untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri.”
    • Pasal 23E ayat (2): “Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Presiden.”
  2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan:
    • Menetapkan BPK sebagai lembaga negara yang bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara independen dan profesional.
  3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara:
    • Menyatakan bahwa pengelolaan keuangan negara harus diawasi oleh BPK untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara:
    • Mengatur kewajiban pemerintah untuk menyusun laporan keuangan yang diaudit oleh BPK.
  5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara:
    • Mengatur prosedur pemeriksaan keuangan negara oleh BPK, termasuk pelaporan hasil pemeriksaan dan tindak lanjutnya.
  6. Peraturan BPK RI:
    • BPK juga menerbitkan berbagai peraturan teknis dan standar pemeriksaan yang menjadi pedoman pelaksanaan tugas di tingkat pusat dan daerah, termasuk BPK Ambon.

Dasar hukum ini memberikan legitimasi dan kewenangan bagi BPK Ambon untuk melaksanakan pemeriksaan keuangan negara di wilayah Provinsi Maluku secara independen dan profesional.