Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Maluku di Ambon didirikan sebagai bagian dari upaya memperluas pengawasan keuangan negara di seluruh wilayah Indonesia. Pembentukan kantor perwakilan ini didasari oleh kebutuhan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara secara lebih efektif dan terdesentralisasi.
Periode Awal:
BPK Ambon resmi berdiri pada awal tahun 2000-an, sejalan dengan kebijakan pemerintah dalam memperkuat pengawasan keuangan di tingkat daerah. Sebelumnya, pemeriksaan di wilayah Maluku dilakukan langsung oleh kantor pusat BPK RI atau perwakilan terdekat.
Perkembangan Organisasi:
Seiring waktu, BPK Ambon berkembang dalam hal struktur organisasi, kapasitas sumber daya manusia, dan cakupan pemeriksaan. Kantor ini diperkuat dengan auditor profesional dan staf pendukung yang memiliki keahlian di berbagai bidang pemeriksaan.
Pencapaian Penting:
- 2000-an: Pembentukan kantor perwakilan dan mulai melakukan pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah di Provinsi Maluku.
- 2010-an: Peningkatan kapasitas SDM dan infrastruktur teknologi untuk mendukung pemeriksaan berbasis digital.
- Saat Ini: BPK Ambon menjadi institusi yang terpercaya dalam mendukung transparansi dan akuntabilitas keuangan negara di wilayah Maluku.
Peran dan Tanggung Jawab:
Selama perjalanannya, BPK Ambon telah memberikan kontribusi besar dalam mengawal pengelolaan keuangan pemerintah daerah. Temuan dan rekomendasinya telah mendorong peningkatan kualitas laporan keuangan dan memperkuat tata kelola pemerintahan yang lebih baik.