SOP BPK Ambon mengatur tata cara pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, administrasi, dan layanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah gambaran umum SOP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan:
1. Pemeriksaan Keuangan
- Persiapan:
- Penyusunan rencana pemeriksaan.
- Pembentukan tim pemeriksa.
- Penyusunan jadwal pemeriksaan.
- Pelaksanaan:
- Pengumpulan data dan dokumen.
- Wawancara dan verifikasi lapangan.
- Analisis bukti dan penyusunan laporan sementara.
- Pelaporan:
- Penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
- Presentasi temuan dan rekomendasi.
- Tindak lanjut oleh entitas terkait.
2. Administrasi Umum
- Pengelolaan surat masuk dan keluar.
- Pengarsipan dokumen sesuai standar.
- Pengelolaan kepegawaian dan keuangan internal.
3. Layanan Publik
- Penerimaan pengaduan masyarakat.
- Penyampaian informasi publik sesuai ketentuan Keterbukaan Informasi Publik.
- Pelayanan tamu dan pemangku kepentingan.
4. Monitoring dan Evaluasi
- Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP.
- Revisi dan pembaruan SOP sesuai perubahan regulasi.