SOP

SOP BPK Ambon mengatur tata cara pelaksanaan tugas pemeriksaan keuangan negara, administrasi, dan layanan publik sesuai dengan peraturan yang berlaku. Berikut adalah gambaran umum SOP yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan:

1. Pemeriksaan Keuangan

  • Persiapan:
    • Penyusunan rencana pemeriksaan.
    • Pembentukan tim pemeriksa.
    • Penyusunan jadwal pemeriksaan.
  • Pelaksanaan:
    • Pengumpulan data dan dokumen.
    • Wawancara dan verifikasi lapangan.
    • Analisis bukti dan penyusunan laporan sementara.
  • Pelaporan:
    • Penyusunan laporan hasil pemeriksaan (LHP).
    • Presentasi temuan dan rekomendasi.
    • Tindak lanjut oleh entitas terkait.

2. Administrasi Umum

  • Pengelolaan surat masuk dan keluar.
  • Pengarsipan dokumen sesuai standar.
  • Pengelolaan kepegawaian dan keuangan internal.

3. Layanan Publik

  • Penerimaan pengaduan masyarakat.
  • Penyampaian informasi publik sesuai ketentuan Keterbukaan Informasi Publik.
  • Pelayanan tamu dan pemangku kepentingan.

4. Monitoring dan Evaluasi

  • Evaluasi berkala terhadap pelaksanaan SOP.
  • Revisi dan pembaruan SOP sesuai perubahan regulasi.